Vaksin Sinovac Belum Bisa Digunakan, BPOM: Belum Ada Izin EUA

Vaksin Sinovac Belum Bisa Digunakan, BPOM: Belum Ada Izin EUA

JAKARTA – Vaksin Covid-19 buatan Sinovac belum bisa disuntikkan ke masyarakat meski telah didistribusikan ke berbagai daerah.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Itu lantaran izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) belum diterbitkan.

Baca juga: Rusia Klaim Temukan Obat Covid-19, Tinggal Tunggu Izin Edar

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya, Rupanya Ini Maksud dan Tujuan Pelaku

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

Baca juga: 30 Kali Beraksi di Indramayu, Maling Motor Nggak Kapok-kapok, Akhirnya Didor Polisi

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1/2021) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: